Tidak semua CSR bisa kurangi pajak
JAKARTA: Ditjen Pajak menegaskan kegiatan coorporate social responsibility (CSR) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan penghasilan kena pajak (tax deductible), tetapi terbatas untuk jenis CSR tertentu sebagaimana diatur dalam UU No.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Puput Jumantirawan
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

12 menit yang lalu
Diskon Tarif Tol 20% di Trans Jawa Masih Berlaku, Cek Jadwalnya!

2 hari yang lalu
Merasakan Keamanan dan Kenyamanan dengan Toyota Hybrid

25 menit yang lalu
Sri Mulyani: Defisit APBN Sentuh Rp104,2 Triliun per Maret 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
