Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bey Machmudin Keluarkan Surat Edaran Diseminasi Logo 'ASN Pilih Netral'

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran tentang Diseminasi Logo “ASN Pilih Netral” dalam Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN.
ASN Pilih Netral
ASN Pilih Netral

Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 12/KPG.03.04/BKD tentang Diseminasi Logo “ASN Pilih Netral” dalam Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

Surat edaran tersebut dikeluarkan selain sebagai pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, juga menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-155/NK.02.00/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 perihal Penegasan Penggunaan Logo “ASN Pilih Netral”. 

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada staf ahli, asisten dan kepala biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Jabar serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemdaprov Jabar, Bey mengimbau untuk dapat melaksanakan penggunaan logo tersebut dalam menghadapi Pemilu 2024.

Serta, mengikuti panduan penggunaan logo tersebut dengan mengacu pada panduan yang dapat diunduh melalui tautan bit.ly/ASNpilihNETRAL, serta mengimplementasikannya secara optimal. 
                                                                                    
"Implementasi pemanfaatan logo “ASN Pilih Netral” bisa dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain pada website atau media sosial resmi milik perangkat daerah; gambar profil dan/atau status pada media pesan daring; penggunaan twibbon, spanduk, baliho, videotron, dan banner," katanya dikutip dari Humas Jabar, Selasa (13/2/2024).

Selain itu juga pada merchandise atau hiasan lainnya di lingkungan perangkat daerah;  penggunaan tagar #ASNpilihNETRAL pada unggahan akun media sosial resmi milik perangkat daerah; dan/atau metode lain yang relevan, kreatif, dan inovatif sesuai dengan karakteristik perangkat daerah masing-masing.
                                                                     
Dalam SE yang ditetapkan di Bandung, tanggal 7 Februari 2024 itu, untuk penguatan netralitas pegawai di lingkungan Pemdaprov Jabar juga agar memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya sejumlah ketentuan, di antaranya Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, No 800-5474 Tahun 2022, No 256 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. 

Selain itu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper