Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHRI Kabupaten Cirebon Protes Kebijakan Tarif Pajak Hiburan

PHRI Kabupaten Cirebon menentang kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan 40-75%. Mereka meminta pemerintah membatalkan penerapan pajak itu.
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik

Bisnis.com, CIREBON - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon menentang kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan 40-75%. Mereka meminta pemerintah membatalkan penerapan pajak itu.

Ketua PHRI Kabupaten Cirebon Ida Khartika menyebutkan kebijakan tersebut memberatkan pengusaha. Apalagi, Kabupaten Cirebon saat ini sedang berupaya menjadi daerah tujuan wisata.

"Kami ini sedang bangkit setelah pandemi Covid-19 melanda. Kondisi ramai selama tiga tahun terakhir juga terjadi pada momen tertentu saja, tidak setiap akhir pekan," kata Ida kepada Bisnis.com, Jumat (19/1/2024).

Disebutkannya, kebijakan tersebut harusnya diberlakukan di kota-kota besar yang memiliki tempat hiburan dan atraksi lebih banyak.

Menurut Ida, penetapan pajak hiburan yang ideal untuk Kabupaten Cirebon sebesar 10%.

"Saya rasa pajak itu pantasnya diberlakukan di Bali, Jakarta, atau kota besar lainnya. Jelas, kebijakan ini membuat kami pengusaha babak belur," kata Ida.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memberlakukan pajak hiburan tertentu naik menjadi 40%. Semula, pajak tersebut hanya 35%.

Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten sepakat memilih angka kenaikan tersebut.

Berdasarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Namun demikian, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak bakal menaikan angka pajak ke level tertinggi. Hal tersebut dikhawatirkan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan ke daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper