Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Ciayumajakuning Diminta Waspadai Rayuan Pinjol Ilegal dan Pinpri

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 081157157157.
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau masyarakat di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk tidak tergiur dengan penawaran dari jasa pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal.

Kepala Kantor OJK Cirebon Muhammad Fredly Nasution mengatakan jasa ilegal tersebut jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan jasa pinjol legal terdaftar. Keberadaan jasa ilegal tersebut terbukti merugikan masyarakat.

Berdasarkan catatan Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), sepanjang 2017-2023 telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Masyarakat tidak perlu ragu untuk meminjam uang ke peminjaman online legal. Pihak OJK sudah mengimbau agar perusahaan legal bisa memberikan suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan,” kata Fredly melalui siaran tertulis, Selasa (14/11/2023).

Selain itu, OJK pun sudah meminta agar perusahaan pinjol legal untuk selalu menaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online.

"Masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” kata Fredly.

Fredly mengimbau kepada masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 081157157157.

Kemudian, bila mendapatkan pesan penawaran pinjaman online yang meragukan, agar langsung  memblokir dan menghapus jika mendapat SMS penawaran.

"Apabila terlanjur terjabak pinjol illegal dan terdapat dugaan pidana seperti pemerasan atau pencemaran nama baik, sampaikan kepada kepolisian terdekat  atau melalui https://patrolisiber.id, email [email protected], serta Satgas Waspada Investasi melalui email [email protected]," kata Fredly.

Sepanjang 2023, OJK Cirebon mendapatkan aduan dari konsumen sebanyak 770 kali. Angka tersebut meningkat 71,49% dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama.

Ratusan aduan yang terima pihak OJK sebagian besar di antaranya terkait pinjaman online, pengaduan kepada kantor cabang bank umum, pengaduan, hingga pinjaman kepada BPR.

Fredly menambahkan, selain penanganan pengaduan konsumen, OJK Cirebon juga memberikan pelayanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada masyarakat untuk kebutuhan pribadi hingga pengajuan kredit pembiayaan.

“Pemenuhan permintaan SLIK debitur per Juli 2023 meningkat sebesar 84,10% atau menjadi 5.037,” kata Fredly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper