Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabupaten Cirebon Siapkan Dana Hibah Pilkada Rp80 Miliar

Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan dana hibah sebesar Rp80 miliar untuk penyelenggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan dana hibah sebesar Rp80 miliar untuk penyelenggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Yuyun Wardhana mengatakan dana tersebut nantinya dihibahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak Rp70 miliar dan Rp10 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Yuyun, setiap daerah harus mengalokasikan dana hibah. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Terkait anggaran ini sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan KPU maupun Bawaslu,” kata Yuyun kepada Bisnis.com di Kabupaten Cirebon, Senin (23/10/2023).

Namun begitu, kata Yuyun, anggaran tersebut akan dicairkan setelah adanya nota perjanjian hibah daerah (NPHD) yang bakal dilakukan dalam waktu dekat.

“Pencairan dilakukan pada tahun ini dan tahun depan. Untuk tahun ini sebesar 40% (Rp28 miliar) dan sisanya pada APBD 2024,” kata Yuyun.

Meskipun begitu, jumlah anggaran tersebut dianggap belum ideal karena keterbatasan jumlah APBD yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Dengan keterbatasan jumlah dana hibah yang dimiliki diharapkan tidak menurunkan kualitas penyelenggaraan pilkada,” ujar Yuyun.

Anggaran tersebut nantinya akan digunakan menunjang tahapan pilkada, di antaranya, pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemutakhiran data pemilih.

Selain itu, dana tersebut pun digunakan untuk beberapa pos pengeluaran, yaitu, kebutuhan badan ad hoc PPK dan PPS, kebutuhan logistik, pengeluaran barang, serta jasa lainnya. 

Berdasarkan informasi dari KPU, pelaksanaan pilkada untuk memilih gubernur, bupati, maupun wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper