Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolda Pastikan Jabar Kondusif Pascaputusan MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres

Kapolda mengatakan sejak awal pihaknya sudah mengantisipasi adanya demonstrasi terkait hasil putusan tersebut.
Gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (17/10/2023).
Gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (17/10/2023).

Bisnis.com, BANDUNG—Kapolda Jabar Irjen.Pol Akhmad Wiyagus memastikan kondusivitas Jawa Barat pascaputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Kapolda mengatakan sejak awal pihaknya sudah mengantisipasi adanya demonstrasi terkait hasil putusan tersebut. Setelah putusan MK tersebut menurutnya dipastikan kondisi keamanan di Jawa Barat kondusif.

“Alhamdulilah. Didukung sepenuhnya oleh TNI, dan pemerintah daerah serta seluruh stakeholder, situasi kondusif. Karena saya mengacu pada Pemilu 2019 di wilayah Jawa Barat atau wilayah hukum Polda Jabar semuanya kondusif,” katanya usai gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (17/10/2023).

Pihaknya berharap situasi menjelang Pemilu 2024 bisa sama kondusifnya dengan apa yang terjadi pada 2019 lalu baik agenda Pilpres, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.

Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya sendiri digelar terakhir kali untuk mengecek persiapan pasukan pengamanan Pemilu 2024. Sebanyak 2/3 kekuatan atau 19.475 personel yang akan diperbantukan untuk setiap tahapan Pemilu dan tingkat kerawanan.

Kapolda sendiri memastikan Jawa Barat masuk ke dalam daerah yang masuk indeks kerawanan pemilu berkategori tinggi. Jawa Barat berada di posisi ke-4 dari 5 provinsi yang sudah dipetakan oleh Bawaslu.

“Jawa Barat menduduki ranking ke-4. Kategori ini sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Bawaslu, konteksnya adalah sosial politik, kontestasi, penyelenggaraan pemilu dan partisipasi masyarakat,” paparnya.

Dalam analisa kepolisian, Jawa Barat rawan karena persoalan kondisi geografi dimana ada TPS yang membutuhkan waktu tempuh karena letaknya terpencil. Bahkan pada 2019 ada satu daerah yang menggelar pemilu ulang.

Sebelumnya MK telah memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun dengan inkonstitusion

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper