Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nashrudin Azis Terima Keputusan Pemberhentian Sebagai Wali Kota Cirebon

Nashrudin Azis menyebutkan sudah mendapatkan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentiannya sebagai Wali Kota Cirebon.
Nashrudin Azis
Nashrudin Azis

Bisnis.com, CIREBON - Nashrudin Azis menyebutkan sudah mendapatkan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentiannya sebagai Wali Kota Cirebon.

Azis menyebutkan, pemberhentiannya tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 100.2.1.3-3653 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cirebon dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.

“Keputusan ini berlaku pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT) 14 Oktober 2023,” kata Azis di Kota Cirebon, Kamis (21/9/2023).

Dikatakan Azis, pemberhentiannya tersebut karena ia sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pemilu 2024.

Dalam masa sisa jabatannya itu, Azis mengaku harus bolak- balik ke luar kota untuk mendapatkan perawatan. Hal ini karena dalam beberapa tahun terakhir kesehatannya terus menurun.

"Saya pastikan, tugas-tugas sebagai kepala daerah tetap saya jalankan seoptimal mungkin. Bahkan, misalnya, ketika terjadi kebakaran sampah di TPA Kopiluhur itu saya turun langsung untuk memastikan penangannya tepat," kata Azis.

Nashrudin Azis merupakan Wali Kota Cirebon yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

Berpasangan dengan Wakil Wali Kota Eti Herawati, Azis dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai wali kota pada 12 Desember 2018.

Bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2003, Azis tercatat pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat periode 2006 hingga 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper