Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih dari 22.000 DPT Belum Punya E-KTP, Ini Upaya Disdukcapil Sumedang

Disdukcapil Kabupaten Sumedang mendorong untuk pemilih yang belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP untuk segera melakukan perekaman. 
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, SUMEDANG -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang mendorong untuk pemilih yang belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP untuk segera melakukan perekaman. 

Plt Kepala Disdukcapil Sumedang Asep Tatang Sujana mengimbau kepada kepala desa dan camat untuk ikut mendorong pemilih belum memiliki e-KTP untuk melakukan perekaman.

Menurut Asep Tatang, berdasarkan catatan pihak KPU Sumedang per 26 April 2023 lalu pemilih yang belum memiliki e-KTP tercatat ada 31.952 orang. 

"Dari jumlah tersebit selain umurnya belum 17 tahun juga belum melakukan perekaman," jelas Asep, Rabu (7/6/2023).

Hingga akhir Mei 2023 ini dari jumlah 31.952 orang tersebut 8.993 orang diantaranya telah melakukan perekaman sehingga sisanya tinggal 22.989 orang. Lalu, dari jumlah 22.989 orang ini, bila dihitung sekarang yang usianya di atas 17 tahun, maka terdapat 14.717 orang. 

Bahkan 8.747 orang di antaranya telah melakukan perekaman dan usianya kurang dari 17 tahun dan akan 17 tahun hingga 14 Februari 2024 sebanyak 8.242 orang. 

"Jadi untuk yang 8.242 orang ini saat ini belum bisa melakukan perekaman hingga usianya genap 17 tahun," tambahnya.

Asep menjelaskan, yang bisa dilakukan pihak Disducapil sekarang ini adalah bagaimana pemilih yang usianya telah 17 tahun bisa secepatnya melakukan perekaman. Untuk masalah apakah e-KTP bisa dicetak setelah perekaman kebijakannya ada di pusat, karena untuk pengadaan blangko e-KTP adalah pemerintah pusat. 

Hanya saja, lanjut Asep, berdasarkan rapat bersama pihak DPRD, KPU Sumedang menyatakan syarat untuk bisa memilih adalah memiliki KTP dan KK.

Artinya kalaupun pemilih yang telah melakukan perekaman, tetapi e-KTP nya belum dicetak menurut KPU masih bisa menyalurkan hak pilihnya asalkan memiliki KK. Atas dasar itulah, Asep Tatang menjelaskan, bahwa untuk kemudahan pemilih yang belum memiliki e-KTP, pihak Disdukcapil Sumedang juga melakukan pelayanan KK seandainya pemilih belum memiliki e-KTP. 

"Untuk penerbiitan KK ini relatif lebih mudah karena untuk kertasnya tidak mengandalkan pengadaan dari pusat," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler