Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PII: Ekonomi Teknik Bisa Bangkitkan Ekonomi Jawa Barat

PII Jawa Barat bertekad memberikan sumbangsih untuk membantu, salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Ketua PW PII Jawa Barat Muhammad Erpandi (kiri)
Ketua PW PII Jawa Barat Muhammad Erpandi (kiri)

Bisnis.com, BANDUNG—Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Barat menilai pendekatan ekonomi teknik bisa membangkitkan potensi sektor perekonomian di wilayah Jawa Barat.

Ketua PW PII Jawa Barat Muhammad Erpandi mengatakan peran insinyur ada di engineering ekonomi. PII  menurutnya ingin mengajak seluruh elemen masyarakat di Jawa Barat bersama-sama membangkitkan ekonomi dengan memakai metode ekonomi teknik.

Erpandi menuturkan PII Jawa Barat bertekad memberikan sumbangsih untuk membantu, salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, yang wilayahnya dilanda gempa pada akhir 2022.

"Kita baru bencana di Kabupaten Cianjur, dan kita ingin memberikan sumbangsih kita. Kita kan insinyur banyak engineering yang bisa melakukan desain dan juga bagaimana sih bangunan yang tahan gempa, dengan pembiayaan yang lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat," katanya di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/2/2023).

Dia mencatat jumlah anggota PII di wilayah Jawa Barat sudah mencapai 8.016 insinyur yang tersebar di sembilan cabang seperti di Kota Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

"Dari sisi jumlah ya untuk jumlah anggota BI yang terdaftar di Jabar itu lebih kurang 8.016 orang insinyur dan kita terdapat di sembilan cabang, dari kabupaten kota dari 27 kabupaten dan kota yang ada di Jabar," katanya.

Ketua Bidang Sertifikasi PII Jawa Barat Yaya Ropandi menambahkan, saat ini insinyur itu adalah gelar profesi, jadi semua sarjana teknik yang mau bekerja di bidang teknik harus bergelar profesi insinyur.

"Maka apabila sarjana teknik yang tidak masuk insinyur kemudian tidak memiliki STRI maka dia berpraktik ilegal. Artinya, semua sarana teknik wajib ber-STRI mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. STRI itu surat tanda registrasi insinyur," kata Yaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper