Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Cirebon Susun RDTR Kecamatan Gebang Jadi Kawasan Industri

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Reny Windyawati mengatakan Kecamatan Gebang merupakan kawasan strategis yang memiliki sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) untuk Kecamatan Gebang. Wilayah tersebut diplot sebagai titik kawasan industri di Wilayah Kabupaten Cirebon bagian timur.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Reny Windyawati mengatakan Kecamatan Gebang merupakan kawasan strategis yang memiliki sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

Kecamatan tersebut, kata Reny, merupakan wilayah yang sangat tepat untuk dijadikan kawasan industri, pergudangan wilayah timur, dan kawasan pesisir terpadu.

"Mewujudkan ruang Kawasan Kecamatan Gebang sebagai pusat pengembangan industri dan pariwisata yang mendukung pengembangan kawasan Cirebon Timur, dengan Berlandaskan tangguh bencana dan berkelanjutan," kata Reny di Kabupaten Cirebon, Senin (20/12/2021).

Berdasarkan informasi, Kecamatan Gebang yang masuk ke dalam wilayah perencanaan tersebut seluas 3.590 hektare dengan jumlah desa sebanyak 13.

Belasan desa tersebut yakni, Dompyong Kulon, Dompyong Wetan, Kalimekar, Kalimaro, Gagasari, Kalipasung, Gebang Kulon, Gebang Udik, Gebang Mekar, Gebang Ilir, Pelayangan, dan Mekarsari.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan RDTR merupakan upaaya pemanfaatan ruang bagian wilayah kota secara terperinci untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan, dan pembangunan kawasan.

Selain itu, RDTR adalah penjabaran dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan/bukan bangunan pada kawasan perkotaan.

"Keberadaan RDTR dalam penataan ruang, sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja semakin ditekankan sebagai bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha," kata Imron.a

Dalam kegiatan penyusunan RDTR Kecamatan Gebang, kata Imron, diharapkan menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di kecamatan tersebut. "Hal itu pun bisa menjadi acuan mendatangkan investor," katanya.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah menyiapkan RDTR agar pembangunan bisa mempertimbangkan daerah rawan bencana.

Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2019).

Presiden mengatakan, hal tersebut merupakan sesuatu yang penting karena pembangunan, terutama daerah yang memiliki potensi ekonomi dan rawan bencana, akan mengacu kepada RDTR itu.

"Daerah-daerah rawan bencana tolong betul-betul dilihat, jangan sampai kita ulang-ulang kesalahan. Misalnya pada 1978 pernah gempa di NTB (Nusa Tenggara Barat), Lombok, pernah gempa di Palu, dengan korban sama. Tapi kita tidak mengubah, jelas di situ rawan tsunami, tapi tetap dibangun (bangunan) di pinggir pantai. Mestinya kalau RDTR kita ketat, dan tidak memperbolehkan, maka masyarakat mencari tempat yang aman dan diarahkan," kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper