Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabupaten Cirebon Berkontribusi Rp4,4 Triliun terhadap Realisasi Investasi Jabar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat menyatakan Kabupaten Cirebon berkontribusi sebesar Rp4,4 triliun dalam realisasi nilai investasi hingga triwulan III/2021.
Kendaraan melintas di Tol Cikopo-Paliman, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat./Antara
Kendaraan melintas di Tol Cikopo-Paliman, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat menyatakan Kabupaten Cirebon berkontribusi sebesar Rp4,4 triliun dalam realisasi nilai investasi hingga triwulan III/2021.

Sekretaris DPMPTSP Jabar Eka Hendrawan Sastarawijaya mengatakan dari nilai tersebut, Kabupaten Cirebon berkontribusi sebesar 14,5 persen dari realisasi nilai investasi Jawa Barat.

"Saya harap Kabupaten Cirebon bisa meningkatkan realisasi investasi. Apalagi, kabupaten ini masuk ke dalam Kawasan Metropolitan Rebana," kata Eka, Rabu (3/11/2021).

Eka mengatakan, realisasi investasi nasional periode Januari hingga September 2021 mencapai angka Rp659,4 triliun. Dari jumlah tersebut, Jabar berkontribusi paling tinggi sebesar Rp107,2 triliun.

Sementara, urutan kedua dalam kontribusi realisasi investasi nasional diduduki oleh DKI Jakarta sebesar Rp70,2 triliun. Kemudian, pada urutan ketiga yakni Provinsi Jawa Timur dengan angka Rp52,7 triliun.

Sebelumnya, Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan saat ini pemerintah daerah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Tim tersebut dibentuk untuk menjemput investor ke Kabupaten Cirebon.

Menurut Imron, Kabupaten Cirebon merupakan merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang diuntungkan karena berada di jalur darat (Tol Trans Jawa), jalur udara (BIJB Kerjati), jalur kereta api, dan jalur laut (Pelabuhan Cirebon).

Keuntungan tersebut tidak berbanding dengan kondisi iklim investasi di Kabupaten Cirebon. Banyak investor dalam negeri maupun luar negeri lebih memilih daerah lain.

"Salah satu alasannya sulit mendapatkan perizinan. Hal tersebut terjadi karena pelayanan di Kabupaten Cirebon belum satu pintu dan memakan waktu lama," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Minggu (31/10/2021).

Lanjut Imron, satgas ini juga dibentuk berdasarkan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dimana pemerintah daerah harus menjamin kemudahan bagi investor untuk berinvestasi.

Arahan dari presiden tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Pengawalan dan peran aktif penyelesaian hambatan tersebut perlu dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi.

"Sesuai arahan Presiden, daerah harus mengawal dan berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan. Kemudahan proses perizinan, akan menjadi daya tarik sendiri bagi Kabupaten Cirebon," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler