Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurun Waktu 5 Tahun, 62.375 Orang di Indonesia Ditangkap karena Pungli

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari tangan 62.375 tersangka itu, barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Satgas Saber Pungli Republik Indonesia lebih dari Rp325 miliar.
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 62.375 orang di Indonesia menjadi tersangka dalam praktik pungutan liar yang ditangkap oleh Satgas Saber Pungli Republik Indonesia, selama periode Oktober 2016 hingga Agustus 2021.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari tangan 62.375 tersangka itu, barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Satgas Saber Pungli Republik Indonesia lebih dari Rp325 miliar.

Sekretaris Saber Pungli RI Irjen Pol Agung Makbul mengatakan, puluhan orang tersebut sebagian besar ditangkap saat operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh intelejen. Sementara, 6.838 lainnya melalui operasi yustisi.

"Dalam penindakannya, kami mengutamakan sanksi administrasi. Sementara, sisanya baru penindakan secara pidana," kata Agung saat ditemui di Aula BKPSDM Kabupaten Cirebon, Jumat (1/10/2021).

Untuk menekan angka tersebut tidak bertambah, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi berdasarkan izin Kementerian dari Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) yang berdasarkan intruksi Presiden Joko Widodo.

Agung mengatakan, perintah dari Presiden Satgas Saber Pungli Republik Indonesia harus bekerja untuk mengurangi praktik pungli, terutama yang dilakukan oleh pelayan publik.

Ia menambahkan, praktik pungli yang dirasakan oleh masyarakat mulai dari lahir hingga mati yakni, permohonan pencetakan akta kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat, mencari pekerjaan, skep jabatan, buku nikah, surat pensiun, dan surat kematian.

"Sementara, klasifikasi pungli menurut Menkopolhukam yakni, kerugian negara, kerugian kebijakan negara, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, conflict of interest, gratifikasi," katanya.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, perlu ada upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, serta efesien untuk menimbulkan efek jera kepada siapapun yang melakukan praktik pungli.

"Masih adanya laporan masyarakat di Kabupaten Cirebon terhadap praktik pungli, membuat unit pemberantasan berkoordinasi dengan tim saber pungli provinsi untuk mengambil sikap tegas, konsisten, dan tidak main-main," kata Bupati Cirebon.

Imron mengatakan, pada 2020 unit pemberantasan pungli di Kabupaten Cirebon mendapatkan apresiasi dari Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat sebagai juara 1 pelaporan kegiatan saber pungli.

Namun, lanjut Imron, publik masih menilai Satgas Saber Pungli masih kurang efektif. Melalui sosialisasi dan edukasi, diharapkan masyarakat paham kalau pemerintah terus berkomitmen melanggar praktik tersebut.

"Semoga ini dapat dijadikan gerakan moral dan kultural bagi seluruh aparat sipil negara Kabupaten Cirebon. Birokrasi harus bersih, profesional, berintegritas, berkomitmen kepada peningkatan kualitas pelayanan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler