Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Targetkan 45.000 Lebih Bidang Tanah di Kabupaten Cirebon Bersertifikat

Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mengatakan, program PTSL ini salah satunya untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat berupa bukti kepemilikan tanah (sertifikat).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan pada 2021 ini bidang tanah di wilayahnya sudah bersertifikat melalui program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 oleh Kementerian ATR/BPN.

Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mengatakan, program PTSL ini salah satunya untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat berupa bukti kepemilikan tanah (sertifikat).

“Dahulu membuat sertifikat tanah sangatlah susah, tetapi sekarang pemerintah membuat program PTSL, diharapkan semua bidang tanah khususnya di Kabupaten Cirebon sudah bersertifikat kecuali tanah negara,” kata Rahmat di Kabupaten Cirebon, Selasa (21/9/2021).

Pihak Kementerian ATR/BPN Kabupaten Cirebon mempunyai target ribuan bidang tanah terukur pada tahun 2021. Tercatat ada 45.000 lebih, namun baru 33.225 yang baru terukur.

Rahmat mengatakan, semua pihak agar ikut membantu dalam program PTSL ini. Pasalnya, dengan adanya PTSL ini diharapkan bisa mengetahui batas-batas wilayah suatu desa.

“Ketika pendaftaran dan pengukurannya lengkap di desa maka secara otomatis desa memiliki batas wilayah antar desanya. Ini juga menjadi dasar bagi kewenangan desa untuk hal administratif desa,” katanya.

Selain itu, kata Rahmat, ada dampak positif dengan adanya PTSL. Sebab beberapa desa pasti memiliki kekayaan desa masing-masing.

“Artinya, kami tidak ingin mendengar adanya pergeseran batas desa. Kalau sudah terukur dengan benar kita bisa mengetahui batas wilayah desa dengan desa lainnya,” katanya.

Pihak Kantor BPN Kabupaten Cirebon, Lutfi Zakaria SIP mengatakan, pihaknya menargetkan sejumlah tanah di Kabupaten Cirebon pada tahun 2021 sudah terukur dan bersertifikat sebanyak 837.326 bidang tanah.

“Ada 837.326 bidang tanah. Akan tetapi yang sudah bersertifikat saat ini baru 446.658 bidang atau 53,34 persen, dan yang belum bersertifikat 390.668 bidang atau 46,66 persen,” katanya.

Ia menjelaskan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Menurutnya, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Karena banyak yang tidak tahu PTSL ini, sebab tahun 1982 sampai 2016 masih menggunakan kata Prona sehingga masih melekat di masyarakat. Dan pada 2017 sampai sekarang berubah nama menjadi PTSL,” kata Lutfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler