Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

425 Napi di Kabupaten Cirebon Dapat Remisi, Sebagian Bebas

Berdasarkan informasi, dari 425 narapida tersebut, sebanyak 156 mendapatkan remisi 5 bulan, 106 remisi 4 bulan, 62 remisi 3 bulan, 51 remisi 6 bulan, 49 remisi 2 bulan, dan 1 remisi 1 bulan.
Sebanyak 425 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon, Kabupaten Cirebon, mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia
Sebanyak 425 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon, Kabupaten Cirebon, mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia

Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 425 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon, Kabupaten Cirebon, mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).

Berdasarkan informasi, dari 425 narapida tersebut, sebanyak 156 mendapatkan remisi 5 bulan, 106 remisi 4 bulan, 62 remisi 3 bulan, 51 remisi 6 bulan, 49 remisi 2 bulan, dan 1 remisi 1 bulan.

Kepala Lapas (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon Nur Bambang Supri Handono mengatakan, ratusan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi sejumlah kriteria.

Persyaratan di antaranya, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan menjalani 1/3 masa pidana.

"Yang langsung bebas 48 orang . Pertimbangan pemberian remisi mengacu kepada aturan yang ada," kata Bambang di Kabupaten Cirebon, Selasa (17/8/2021).

Bambang mengatakan, lapas tersebut saat ini dihuni oleh 628 narapidana. Namun, jumlah kapasitas yang ada idealnya hanya mampu menampung 430 narapidana.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, narapida yang baru mendapatkan remisi diminta untuk ‎memperbaiki diri dan nantinya bisa kembali dengan baik di tengah lingkungan masyarakat.

Imron menyebutkan, orang-orang masuk penjara ini sebenarnya disayang tuhan, karena di dalam penjara memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

"Setelah keluar nanti, diminta untuk patuh terhadap aturan negara," kata Imron.‎

Data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), jumlah narapidana di seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 134.430. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.

Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan, penerima remisi tersebut diharapkan bisa menunjukkan sikap lebih baik setelah terbebas dari hukuman atau yang saat ini masih menjalani hukuman.

"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," kata Yassona yang disampaikan secara virtual.

Yassona pun mengingatkan, kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar bekerja secara ekstra. Menurutnya, covid-19 masih mengancam, termasuk di dalam lapas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler