Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Cirebon Pastikan Pelaksanaan PPKM Sesuai Instruksi Mendagri

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan selama beberapa pekan pelaksanaan PPKM darurat, satuan tugas penanganan Covid-19 sudah bertindak sesuai aturan. Penindakan pun dilakukan secara humanis tanpa adanya kekerasan.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi/Bisnis
Bupati Cirebon Imron Rosyadi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayahnya dilakukan sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan selama beberapa pekan pelaksanaan PPKM darurat, satuan tugas penanganan Covid-19 sudah bertindak sesuai aturan. Penindakan pun dilakukan secara humanis tanpa adanya kekerasan.

"Aturan penegakan protokol kesehatan juga sesuai dengan intruksi dari Kemendagri. Sanksi yang diberikan juga paling ringan," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Kamis (29/7/2021).

Selain itu, kata Imron, Kemendagri sudah meminta kepada pihaknya untuk menurunkan laju pertumbuhan kasus Covid-19 dan segera merealisasikan bantuan sosial kepada masyarakat.

"Bantuan juga segera disalurkan kepada penerima. Yang terpenting, nanti ada transparansi," kata Imron.

Mendagri Tito Karnavian saat mengunjungi Kabupaten Cirebon, kemarin (28/7/2021), menyebutkan, pemerintah daerah agar mengambil langkah lanjutan terkait instruksi tersebut.

"Kalau tidak menjalankan instruksi tersebut, berarti menghambat penanganan wabah. Barang siapa yang tidak melakukan upaya, terancam pidana. Jaksa agung juga sebelumnya sudah menyampaikan, jangan ada yang menghalangi," kata Tito.

Tito mengatakan, kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi tersebut terancam mendapatkan sanksi tertulis hingga pemberhentian. Namun, ia menginginkan hal itu tidak terjadi

"Harus Membangun hubungan dialog, kepala daerah harus kompak, semuanya ingin persoalan pandemi bisa ditangani," katanya.

Tito mengatakan, perlu ada persamaan persepsi terkait level kabupaten/kota, sehingga nantinya ada kesamaan tindakan antara seluruh jajaran di daerah baik Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lain-lain.

Kepala daerah pun diminta bisa berkoordinasi dengan unsur masyarakat lainnya di luar pemerintahan, yakni organisasi masyarakat atau tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh.

"Jika diperlukan upaya koersif, maka upaya tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan menggunakan kekuatan yang minimum," katanya.

Mantan Kapolri ini juga menyebutkan, seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus mengedepankan cara sosialisasi yang persuasif dan preventif. Menurutnya saat ini masyarakat banyak yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Selain mengalami tekanan karena situasi krisis kesehatan, masyarakat pun mengalami permasalahan ekonomi, "meskipun begitu tetap kami tetap memerlukan mendisiplikan masyarakat, karena kunci utamanya adalah kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Tito berharap, setelah 2 Agustus nanti, angka kasus aktif dan tingkat penularan Covid-19 bisa melandai, sehingga keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) bisa terus menurun.

“Diharapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas termasuk aktivitas ekonomi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler