Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon mengimbau kepada pengendara tidak menyeberangi rel kereta sebagai alternatif pintas untuk menghindari adanya penyekatan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan beberapa pengendara banyak yang menyeberangi rel kereta terutama di titik KM 218 +3 antara Stasiun Cirebon-Stasiun Cangkring, Desa Adidarma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
"Masyarakat diminta tidak memasuki kawasan ruang manfaat jalur Rel KA, apalagi dengan menyeret barang berupa motor. Hal tersebut sangat membahayakan keselamatan," kata Suprapto di Kota Cirebon, Selasa (27/7/2021).
Selain membahayakan keselamatan masyarakat, perbuatan tersebut melanggar Undang-undang (UU) no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Dalam pasal tersebut disebutkan, siapapun yang mengganggu perjalanan kereta api terancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Suprapto mengatakan, saat ini pihaknya sudah menugaskan polisi khusus keretadi daerah tersebut. Selain itu, patok pun dipasang agar para pengendara tidak memaksakan diri menyeberangi rel kereta.
Kemudian, sosialisasi terkait bahaya melakukan perbuatan itu akan diterus dilakukan kepada masyarakat.
"Kami dari pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya antisipasi. Diimbau agar masyarakat tidak menyumbang terjadinya upaya pelanggaran aturan perkeretaapian, dengan cara membantu melintaskan kendaraan bermotor ke jalur KA,” kata Suprapto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel