Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketahuan Pungli, Oknum di TPU Cikadut Diberhentikan dan Diproses Hukum

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menindak tegas oknum petugas pemikul jenazah di TPU Cikadut yang ketahuan melakukan pungutan liar ( Pungli) kepada keluarga korban Covid-19.

Oknum ‎petugas pemikul di TPU Cikadut tersebut langsung diberhentikan dan diproses hukum oleh kepolisian.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” tegas Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Minggu (11/7/2021).

Yana menegaskan, dugaan pungli ini tidak bisa ditolelir. Mengingat penanganan terkait Covid-19 ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.

“Oknum tersebut bernama Redi bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” jelasnya.

Bambang menegaskan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait Covid-19. Tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis, karena upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.

Bambang mengaku telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya. Hal ini mengantisipasi guna mengisi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.

“Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut,” katanya‎. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler