Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Tempat Usaha di Kabupaten Cirebon Langgar Prokes, Masih Layani Makan di Tempat

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pelanggaran yang dilakukan di lima tempat usaha tersebut yakni, tidak menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu, hingga masih melayani makan di tempat.
Penindakan para pelanggar prokes di Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi
Penindakan para pelanggar prokes di Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (6/7/2021) di sekitar pusat Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, petugas menemukan lima tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran (prokes).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pelanggaran yang dilakukan di lima tempat usaha tersebut yakni, tidak menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu, hingga masih melayani makan di tempat.

"Semua kami tindak agar bisa memberikan efek jera. Terkait sanksi, langsung sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Sumber," kata Arif di Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/7/2021).

Selain menindak pelaku usaha yang melanggar, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon pun melalukan operasi yustisi kepatuhan prokes, yakni memberhentikan pengendara tidak mengenakan masker.

Arif mengatakan, masih ditemukan banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker. Seluruh pelanggar pun mengakui kesalahan dan akan mematuhi aturan selama pandemi Covid-19.

Arif mengatakan, banyak pengelola minimarket, toko, kafe, hingga PKL menutup tempat usahanya lebih dari pukul 20.00 WIB atau melewati batas waktu jam operasional.

Arif meminta, masyarakat harus memahami situasi saat ini, nantinya tingkat kesadarannya tidak beraktivitas keluar rumah terus meningkat, terkecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

"Keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada peran aktif masyarakat," kata Arif.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menyampaikan imbauan untuj pengelola menaati aturan PPKM darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

"Jika semua sektor memiliki komitmen yang sama untuk berpartisipasi aktif maka insya allah PPKM darurat bisa dilaksanakan dengan optimal sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon turun dan bisa dikendalikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper