Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Segel Tambang Tanah Merah Sukatani Purwakarta

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menutup aktivitas pertambangan yang menyebabkan jalan jadi berlumpur, rusak, dan licin itu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menutup aktivitas pertambangan tanah merah di jalur arteri Bandung-Purwakarta via Padalaran
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menutup aktivitas pertambangan tanah merah di jalur arteri Bandung-Purwakarta via Padalaran

Bisnis.com, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta akhirnya bisa bernafas lega setelah sebelumnya dihujani keluhan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanah merah di jalur arteri Bandung-Purwakarta via Padalaran, tepatnya di Kecamatan Sukatani.

Pasalnya, belum lama ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menutup aktivitas pertambangan yang menyebabkan jalan jadi berlumpur, rusak, dan licin itu.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta tidak berwenang mengeluarkan atau mencabut izin pertambangan tersebut.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin terkait dengan Galian C menjadi kewenangan Pemerintah Pusat setelah sebelumnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan penambangan atau galian ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Para pelaku penambangan ilegal atau cukong dibelakangnya harus dihukum seberat-beratnya. Tidak hanya dihukum penjara dan didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan,” ujar Rasio dalam keterangan yang diterima Bisnis.com.

Rasio menjelasakan, pihaknya akan menggunakan pidana berlapis untuk menjerat para pelaku tambang ilegal dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.

Pihaknya pun menyampaikan, sudah ada contohnya jika pelaku pidana tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis.

Dia pun meminta, penindakan yang dilakukan jajarannya di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

“Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini,” tegas dia. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper