Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

37 Pelaku Usaha di Kabupaten Cirebon Melanggar Prokes Selama PPKM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 37 pelaku usaha melakukan tindak pelanggaran selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Rumah makan empal gentong di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon./Bisnis-Hakim Baihaqi
Rumah makan empal gentong di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 37 pelaku usaha melakukan tindak pelanggaran selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mohamad Syafrudin, mengatakan, dari jumlah tersebut, 12 di antaranya diberikan sanksi berupa tindakan edukasi dan 25 lainnya mendapatkan sanksi tertulis.

"Jumlah denda yang berhasil kami himpun sebanyak Rp3,23 juta. Uang itu, sudah kami setorkan ke kas daerah," kata Syafrudin di Kabupaten Cirebon, Selasa (2/2/2021).

Bersama bidang hukum dan pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, pihaknya sudah melakukan edukasi kepada masyarakat selama PPKM jilid kedua ini.

Selain itu, kata Syafrudin, pekan terakhir PPKM ini, intensitas penyekatan di cek poin dan patroli bakal ditingkatkan.

"Kalau PPKM pertama, patroli yang dilakukan setiap harinya hanya tiga kali. Namun kali ini, ada tambahan menjadi empat," katanya.

Selain terfokus pada penindakan kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon, petugas pun menyasar warga luar yang datang dengan memeriksa hasil pemeriksaan Covid-19 negatif terbaru.

Syafrudin pun berharap, pekan terakhir ini jumlah pelanggar protokol kesehatan tidak mengalami penambahan seperti PPKM jilid pertama yang dilakukan bulan lalu.

"Kami akan perketat dan melakukan tindakan tegas," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper