Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabupaten Cirebon Gencarkan Razia Masker

Tim gabungan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus melakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah titik, di antaranya di Jalan Ir Soekarno dan Hutan Kota Sumber, Minggu (20/9/2020).
Razia masker di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat./Bisnis-Hakim Baihaqi
Razia masker di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Tim gabungan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus melakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah titik, di antaranya di Jalan Ir Soekarno dan Hutan Kota Sumber, Minggu (20/9/2020).

Pantauan di lapangan, sejumlah petugas tampak menghampiri warga yang terlihat tidak mengenakan masker. Pelanggar tersebut pun kemudian langsung diberikan hukuman oleh petugas.

Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, mengatakan, dalam operasi hari ini, petugas gabungan menemukan ada 96 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak mengenakan masker.

Para pelanggar pun sebagian besar dijatuhi hukum diberikan sanksi sosial, yakni berupa melakukan aksi bersih-bersih fasilitas umum dan kemudian diberikan masker.

"Dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Cirebon," kata Syahduddi di Kabupaten Cirebon, Minggu (20/9/2020).

Syahduddi mengatakan, operasi yustisi ini akan dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai masyarakat di Kabupaten Cirebon patuh terhadap protokol kesehatan.

“Oleh karena itu masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan selalu mengedepankan 3M yakni menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,” katanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, selama lima pelaksanaan operasi yustisi, tim gabungan menemukan adanya belasan ribu orang pelanggar protokol kesehatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.957 orang mendapatkan teguran lisan, 34 teguran tertulis, 441 sanksi sosial (melafalkan Pancasila), 137 sanksi fisik, dan 75 mendapatkan sanksi denda. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper