Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Ruas Jalan Protokol di Kab Cirebon Ditutup Selama Waktu Ngabuburit

Sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang kerap menjadi pusat keramaian, akan ditutup sementara selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB di Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi
PSBB di Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang kerap menjadi pusat keramaian, akan ditutup sementara selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ruas jalan‎ yang ditutup yakni, Jalan Tuparev (mulai pukul 16.00-06.00 WIB), Jalan Fatahillah (16.00-18.00), Jalan Dewi Sartika (16.00-18.00), dan Jalan Setu Patok Mundu (15.00-18.00).

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, penutupan ruas jalan tersebut berlaku mulai Kemarin (8/5/2020), berdasarkan hasil keputusan dari seluruh tim gugus tugas.

"Berupa penyekatan, sehingga kendaraan tidak masuk atau melintas selama waktu itu," kata Nanan di Kabupaten Cirebon, Minggu (10/5/2020).

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menyebutkan, pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Kabupaten Cirebon untuk mengurangi penyebaran covid-19, tidak diikuti seluruh masyarakat.

Imron menambahkan, dari hasil pemantauan, ada sebagian daerah yang sudah mengikuti aturan PSBB dan sebagian lagi, tetap mengabaikan peraturan dari pemerintah tersebut.

Terkait kondisi saat ini, kata Imron, seluruh masyarakat harus mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Cirebon.

"Kesuksesan penanganan wabah ini, sangat tergantung dari kesadaran masyarakat," katanya.

Pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Kabupaten Cirebon, dilakukan selama 14 hari kedepan. Penerapan tersebut, serentak dengan sebagian kota/kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Selama masa PSBB, pemerintah pun kembali menerapkan pembatasan jam operasional aktivitas jual beli, di antaranya, pasar rakyat, dimulai pukul 02.00 WIB sampai 12.00 WIB dan toko modern dari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.

Kemudian, warung kelontong, warung makan mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB dan pedagang musiman takjil selama bulan ramadan hanya boleh sampai pukul 16.00 WIB. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper