Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pem‎kab Cirebon Diminta Percepat Penggunaan Anggaran untuk Bantuan Sosial

Dalam permendes PDTT, bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa diperbolehkan untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat wabah tersebut.
Ketua Satgas Posko Peduli COVID-19 PKB Kabupaten Cirebon, Waswinjanata/Bisnis-Hakim Baihaqi
Ketua Satgas Posko Peduli COVID-19 PKB Kabupaten Cirebon, Waswinjanata/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Satgas Peduli COVID-19 PKB Kabupaten Cirebon meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan penguatan, pengawalan, dan percepatan pengaman sosial dana desa serta APBD.

‎Ketua Satgas Posko Peduli COVID-19 PKB Kabupaten Cirebon, Waswinjanata, mengatakan, dalam permendes PDTT, bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa diperbolehkan untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat wabah tersebut.

‎Masyarakat yang berhak menerima dana tersebut yakni akibat kehilangan pekerjaan, belum terdaftar bantuan pangan nontunai (BPNT) atau program keluarga harapan (PKH), dan belum menerima kartu prakerja.

‎"Harus ‎ada koordinasi lintas sektor, terutama penguatan kepada Inspektorat agar sepaham terkait kebijakan ini, sehingga tidak menjadi bumerang bagi para kepala desa dan perangkatnya saat pemeriksaan nanti," kata Waswinjanata di Kabupaten Cirebon, Rabu (15/4/2020).‎

Selama ini, kata Waswinjanata, persiapan alokasi anggaran kesehatan bagi masyarakat miskin oleh BPJS yang direfocusing anggaran di Kabupaten Cirebon belum terpenuhi selama wabah COVID-19.‎

Kemudian, pemerintah daerah pun diminta untuk memperkuat jaringan pengaman sosial APBD Kabupaten Cirebon 2020. Dimana, pemerintah daerah diberikan kewenangan melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan dan penggunaan APBD.

‎Waswinjanata mengatakan, satgas tugas COVID-19 yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Cirebon dianggap lambatdan mengambil keputusan, termasuk memberikan bantuan kepada masyarakat.

"Jumlah yang dikeluarkan sangat minim sekali hanya 11.051 KK se Kabupaten Cirebon, yang artinya per desa hanya mendapat 26 KK, padahal berdasarkan data yang kita kaji masih ada 23.000 KK masyarakat miskin baru Non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang masih belum teralokasi dari manapun," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper