Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Sosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Siapkan Logistik

Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menerapkan keputusan pemerintah yang resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona atau COVID-19.
Ilustrasi Virus Corona (Covid-19)
Ilustrasi Virus Corona (Covid-19)

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menerapkan keputusan pemerintah yang resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona atau COVID-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PP21 tersebut baru diterima langsung pihaknya dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020) sore kemarin. Pihaknya berencana akan menggelar teleconference dengan 27 kepala daerah di Jawa Barat untuk mensosialisasikan PPSB tersebut.

“Besok saya teleconference ke seluruh daerah untuk sosialisasi PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di mana di dalamnya ada prosedur untuk karantina wilayah skala parsial baik di level RT RW sampai kecamatan kecuali kota dan provinsi harus ada izin dari presiden,” katanya di Bandung, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya PPSB hanya berbeda istilah saja namun masih memiliki prinsip yang sama dengan karantina wilayah parsial yang sebelumnya sudah disosialisasikan. Namun Ridwan Kamil memastikan PP tersebut memuat keterangan yang lebih detil dan bisa menjadi panduan bagi daerah.

“Gak ada bedanya, hanya beda istilah saja dan bedanya adalah peraturan pemerintah dan Perpresnya yang diterjemahkan dengan detail sudah hadir. Tapi secara praktik sudah kita lakukan seperti yang saya lakukan yaitu mengizinkan sampai level kecamatan untuk melakukan tindakan-tindakan contohnya di Sukabumi sudah dilakukan dari kemarin melakukan pembatasan wilayah parsial atau PSBB skala kecamatan karena ada temuan positif rapid test yang lumayan besar,” tuturnya.

Pihaknya juga mengaku sudah menyiapkan rencana bantuan jaring pengaman sosial bagi warga miskin baru yang terdampak PPSB. Lewat anggaran Rp500.000 per keluarga dimana sepertiganya tunai dan dua pertiganya bantuan pangan. Bantuan ini menurutnya saat ini tengah dalam tahap verifikasi.

“Itu yang sedang diverifikasi dan saya sangat berterima kasih banyak pihak yang bantu jadi kalau nanti ada miss-miss sedikit dari data kan kuncinya ada di data, siapakah mereka yang miskin baru oleh COVID ini, nah itu pertanyaan penting yang sedang kita survei. Kita ada datanya tentulah harus kita membantu dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper