Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Minta Perusahaan Sediakan Masker dan Hand Sanitizer di Tempat Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan perusahaan atau industri untuk menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerjanya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Menaker Ida Fauziyah saat mengunjungi Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) di Kota Bandung, Rabu (11/3/2020)./Bisnis-Dea Andriyawan
Menaker Ida Fauziyah saat mengunjungi Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) di Kota Bandung, Rabu (11/3/2020)./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan perusahaan atau industri untuk menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerjanya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Ida saat mengunjungi Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) di Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).

Selain itu, Ida juga meminta perusahaan maupun industri agar menyediakan masker dan hand sanitizer di lingkungan kerja agar bisa digunakan oleh pekerja dalam mencegar terpapar virus corona ini.

"Untuk yang kesekian kalinya kita sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh peusahaan dan industri agar mengantisipasi maraknya COVID-19 ini agar teman-teman peusahaan menerapkan prinsip K3. Kalau itu dijalankan dengan baik insyaAllah kita bisa terhindar dari corona," kata Ida.

Ia pun mengajak para pekerja untuk menerapkan hidup sehat yang ia yakini menjadi salah satu langka preventif mencegah tertular virus corona.

"Saya tetap berharap dari temen-temen pekerja untuk berperilaku hidup sehat saya kira itu salah satu bentuk preventif kita agar kita bisa menghindarkan dari COVID-19. Sesering mungkin cuci tangan karena kita tidak bisa menghindarkan interaksi maka sesering mungkin cuci tangan," ungkap Ida.

Selain itu, kata Menaker Ida, baik pengusaha maupun pekerja, diimbau untuk tetap menjalankan aktifitas kerja dan ikuti prosedur kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.

Menaker Ida menambahkan, pemerintah juga mewajibkan pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas jaminan pelindungan tenaga kerja dari pandemik corona.

Jaminan perlindungan yang dimaksud adalah tersedianya sejumlah fasilitas perlindungan dan antisipasi penyebaran virus, berupa masker, hingga sarana cuci tangan, di setiap perkantoran, pabrik dan tempat kerja di seluruh Indonesia.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan para pekerja dalam menjalankan tugasnya," kata Menaker menjelaskan.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan edaran kepada para pengusaha agar meningkatkan kewaspadaan dan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerjanya masing-masing.

"Saya mengimbau juga kepada para pekerja di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan, namun jangan panik," ujar Menaker.

Sementara itu, dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, Kemnaker juga menjalankan program antisipasi untuk daerah yang sektor ekonominya terdampak pandemi COVID-19 dalam hal ini adalah daerah-daerah pariwisata.

"Pelatihan dan pengembangan padat karya di daerah pariwisata menjadi salah satu program kerja yang dilakukan untuk memperluas kesempatan kerja di daerah pariwisata," paparnya.(K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper