Bisnis.com, CIREBON - Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti program Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang program Triple Untung dari 2 Maret sampai 30 April 2020.
Program tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 973/074-Bapenda/2020, berisikan bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas tarif progresif tunggakan.
Azis mengatakan, kepada seluruh perangkat daerah dan direktur badan usaha milik daerah (BUMD) agar memfasilitasi sosialisasi dan penyebarluasan informasi program Triple Untung.
“Menyebarkan informasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk di pusat keramaian masyarakat,” kata Azis melalui keterangan tertulis, Minggu (8/3/2020).
Wali Kota Cirebon juga meminta kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon untuk membuat dan menyebarluaskan iklan layanan masyarakat melalui videotron dan sarana informasi lainnya milik Pemkot Cirebon.
Seluruh camat di Kota Cirebon, diminta menyebarkanluaskan informasi kepada Lurah dan pengurus LKK di wilayah masing-masing untuk selanjutnya diteruskan kepada seluruh masyarakat, melalui spanduk dan bentuk imbauan lainnya.
Azis mengatakan, kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, untuk melakukan inventarisir kendaraan bermotor milik Pemkot Cirebon yang belum bayar pajak.
“Kepada perangkat daerah terkait untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor milik Pemkot Cirebon lunas pajak,” katanya. (K45)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel