Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OMNIBUS LAW: Emil Tanggapi Klausal Mendagri Bisa Pecat Kepala Daerah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih belum bisa menilai lebih jauh draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang memuat klausal Mendagri bisa memecat gubernur jika tidak melaksanakan program strategis nasional.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage
Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih belum bisa menilai lebih jauh draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang memuat klausal Mendagri bisa memecat gubernur jika tidak melaksanakan program strategis nasional.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan draf tersebut menuntut lahirnya kesepakatan baru mengenai relasi antara pemerintah pusat dengan daerah mengingat kepala daerah adalah hasil pemilihan langsung oleh rakyat.

“Kalau ada wacana seperti itu, kita bikin kesepakatan baru saja,” katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (21/1/2020).

Kesepakatan baru ini menurutnya berkaca pada ketentuan hukum yang berlaku saat ini dimana pertanggungjawaban seorang kepala daerah yaitu kepada rakyat. Kenyataan ini membuat pemerintah pusat tidak punya kewenangan memberhentikan seorang kepala daerah.

“Kesepakatan hari ini adalah gubernur/walikota dipilihnya oleh rakyat. Jadi Bertanggungjawabnya kepada rakyat dalam bentuk pertanggungjawaban. Bukan dipilih oleh pemerintah pusat,” katanya.

Namun karena UU sapu jagat tersebut dinilai penting menurutnya maka kebijakan pemerintah pusat juga perlu mendapat dukungan dari daerah. Ridwan Kamil sendiri mengaku belum memahami detil draf UU tersebut.

“Saya belum membaca secara detil jadi dibahasakannya selama itu menjadi kesepakatan baru, saya kira tidak ada masalah untuk kepentingan bangsa,” katanya.

Sebelumnya, program omnibus law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini, salah satunya kewajiban seorang kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 519.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper