Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Tasikmalaya Siap Terbitkan 52.000 Kartu Identitas Anak

Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyiapkan 52.000 Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan diterbitkan tahun 2019 bagi anak usia di bawah 17 tahun guna memudahkan akses anak mendapatkan program bantuan seperti pendidikan, kesehatan dan hak anak lainnya.
Petugas memotret seorang anak saat proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)/Antara
Petugas memotret seorang anak saat proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)/Antara

Bisnis.com, TASIKMALAYA  - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyiapkan 52.000 Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan diterbitkan tahun 2019 bagi anak usia di bawah 17 tahun guna memudahkan akses anak mendapatkan program bantuan seperti pendidikan, kesehatan dan hak anak lainnya.

"Ditargetkan 52 ribu keping KIA dapat memenuhi kebutuhan hingga 2019," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya, Mujadi di Tasikmalaya, Rabu (17/7/2019).

Dia menuturkan, jumlah anak berusia di bawah 17 tahun saat ini sekitar 230 orang yang siap mendapatkan KIA sebagai identitas dirinya, dan diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah.

Tahun 2020, kata dia, Pemkot Tasikmalaya akan menerbitkan 100 ribuan KIA yang siap dicetak secara bertahap.

"Tahun 2020 akan kita terbitkan sekitar 100 ribu lagi, secara bertahap pasti akan terpenuhi," katanya.

Dia menyampaikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah bekerja sama dengan Dinas Pendidkan Kota Tasikmalaya untuk mengakomodasi penerbitan KIA bagi anak-anak sekolah.

Selain oleh Dinas Pendidikan, kata dia, para orang tua juga sudah bisa mendatangi kantor kecamatan yang sudah siap melayani pembuatan KIA tersebut dengan syarat membawa kartu keluarga, akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik milik orang tuanya, dan foto anak untuk anak yang berusia di atas lima tahun.

Selama ini, kata dia, pembuatan KIA anak berusia lima tahun ke bawah tidak perlu memasang foto, sedangkan anak berusia 6-17 tahun diharuskan melampirkan foto.

"Data yang tercantum di KIA ada nama, NIK, nomor akta kelahiran, nomor KK, nama kepala keluarga, dan alamat rumah, berlakunya sampai lima tahun," katanya.

Dia menambahkan, saat ini pelayanan KIA baru bisa dilakukan di lima kantor kecamatan yaitu Kecamatan Mangkubumi, Cipedes, Indihiang, Cibeureum, dan Tamansari, sedangkan kecamatan lainnya belum bisa karena keterbatasan peralatan.

"Untuk lima kecamatan lainnya belum bisa melayani karena masih dalam persiapan peralatan," katanya.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menambahkan, KIA tersebut akan berguna untuk memenuhi hak-hak anak, seperti mengakses hak pendidikan, kesehatan, bahkan untuk bermain.

"Kita akan siapkan untuk anak bisa dapat diskon ketika masuk tempat wisata atau berbelanja kebutuhan sekolah dengan KIA," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper