Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, BOGOR - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menggugat Peraturan Wali Kota Bogor No. 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Wakil Ketua Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, pihaknya telah mendaftar ke Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali (judicial review) terkait peraturan yang dinilai bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah No. 18/2008 itu.

"Judul dari peraturan Wali Kota Bogor yaitu pengurangan penggunaan kantong plastik, tapi isinya terdapat pelarangan plastik. Sehingga kami, ajukan judicial review ke MA pada Kamis kemarin," kata Suhat, Sabtu (6/4/2019).

Menurut dia, pelarangan penggunaan plastik oleh pemerintah daerah Kota Bogor tidak ada di dalam UU Pengelolaan Sampah. Kata dia, regulasi tersebutb menyimpang dari aturan yang lebih tinggi yakni UU.

"Kami minta kepada pemerintah daerah untuk tidak membuat peraturan melarang penggunaan plastik, karena ini tidak efektif mengurangi sampah plastik," paparnya.

Dia menjelaskan, Inaplas bersedia bekerjasama dengan pemerintah daerah yang kesulitan dalam menangani sampah plastik dengan memberikan bimbingan.

"Tangani sampah itu bukan dengan peraturan pelarangan, tapi harusnya menerapkan manajemen pengelolaan sampah. Sampah itu diolah, kalau yang membusuk bisa dijadikan pupuk, kalau bisa dibakar, kita bakar," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Indonesian Plastics Recyclers (IPR) Wilson Pandhika menambahkan, langkah penanganan sampah plastik dengan menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik adalah tindakan yang tidak tepat.

Menurutnya, sampah kantong plastik hanya sebagian kecil daripada sampah plastik secara umum dan produk tersebut pun dapat didaur ulang. Yang disayangkan adalah sampah plastik tersebut tidak masuk dalam siklus daur ulang yang dimaksudkan oleh pemerintah.

"Kantong plastik sebenarnya merupakan salah satu jenis plastik yang relatif mudah untuk didaur ulang dan dari sampah kantong plastik juga sudah dapat diproduksi kembali menjadi kantong plastik yang 100% berbahan daur ulang," kata Wilson.

Dia menjelaskan, sampah kantong plastik di Indonesia pada umumnya didaur ulang untuk menjadi kantong plastik dan kantong sampah, dan ada juga yang dibuat menjadi ember untuk keperluan konstruksi yakni ember cor.

Hal tersebut dapat dibuktikan dari stok bahan baku para industri daur ulang plastik yang masih bisa digunakan sampai masa produksi dua bulan kedepan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper