Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Tuntutan Terdakwa Korupsi Bansos Tasikmalaya Ditunda

Bisnis.com, BANDUNG -- Sidang tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Tasikmalaya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir ditunda. Penundaan dilakukan lantaran jaksa masih menyusun draft tuntutan.

Meski ditunda, kuasa hukum terdakwa, Bambang Lesmana meminta jaksa untuk mengakomodir peran Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum dalam tuntutannya.

Bambang mengatakan peran Uu sudah sangat jelas terbukti dalam persidangan. Dimana, praktik korupsi bansos Pemkab Tasikmalaya yang dilakukan para terdakwa adalah atas desakan Uu Ruzhanul Ulum untuk merealisasikan program yang tidak dianggarkan sebelumnya, yakni Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban.

"Jelas (Uu masuk tuntutan). Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan. Kesalahan terdakwa ini bukan hanya di terdakwa saja yang melakukan perbuatan. Ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Itu yang harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (25/3).

Bambang menjelaskan, dalam dakwaan sebenatnya nama Uu disebutkan. Hanya saja, dalam dakwaan tersebut peran Uu masih samar.

"Di dakwaan memang samar peran Pak Uu, cuma dalam fakta sidang sudah jelas," tuturnya.

Ia pun menyayangkan Uu yang selalu tidak hadir dalam persidangan untuk bersaksi dalam kasus mantan anak buahnya ini. Oleh karenanya, dia menganggap ketidak hadiran Uu meski telah dipanggil berulang kali adalah bentuk pembenaran atas keterlibatan Uu dalam kasus tersebut.

"Kalau orang diperintah itu kan harusnya ada membuka kebenaran, harus diperiksa. Dengan tidak hadirnya, beliau melepaskan diri dari hak. Dari keterangan saksi dan terdakwa memang diperintah. Harusnya Pak Uu datang supaya dia membela diri kalau tidak melakukan. Dengan tidak datang hak dia membela tidak ada. Secara otomatis membenarkan," tutur Bambang.

Sementara itu, Bambang mengatakan sidang tuntutan sesuai kesepakatan akan dilakukan Senin (1/4) depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper