Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uu Mangkir Jadi Saksi, Sidang Kasus Korupsi Bansos Tasikmalaya Ditunda

Uu Ruzhanul Ulum
Uu Ruzhanul Ulum

Bisnis.com, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum mangkir dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2017.

Alhasil, persidangan ditunda lantaran Uu yang dimohonkan hadir untuk menjadi saksi bagi para terdakwa yang tidak lain adalah mantan anak buahnya di Pemkab Tasikmalaya tidak bisa memenuhi panggilan.

Sebelumnya, majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan Uu Ruzhanul Ulim dalam persidangan sebagai saksi untuk sembilan terdakwa, yakni Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

"Saya kan mengajukan permohonan memanggil saksi, mantan Bupati Tasikmalaya, yang sekarang Wakil Gubernur (Jawa Barat), atas konsultasi dengan para terdakwa," kata Kuasa Hukum terdakwa, Bambang Lesman, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/3).

Namun, kata Bambang, hari ini pihaknya mendapatkan sepucuk surat dari Uu yang menyatakan bahwa Uu tidak bisa memenuhi panggilan untuk hadir di persidangan.

"Kalimatnya tidak bisa bukan tidak mau, dengan kalimat yang dibacakan tadi, maka majelis menanyakan kepada saya, saya menanyakan lagi kepentingannya ke terdakwa, karena penasihat hukum kepentingan nya terdakwa," kata Bambang.

Menurutnya, kehadiran Uu dipersidangan dinilai sangat vital guna kepentingan hukum para terdakwa supaya kasus yang menyeret kliennya bisa terang benderang.

"Nah terdakwa menyatakan hasil konsultasi tadi ada yang mau ada yg tidak mau, akhirnya kata majelis sok rembuk kembali, ternyata kesimpulan terdakwa, para terdakwa mohon dipanggil satu kali lagi saja, apabila dalam waktu satu kali dipanggil lagi tidak hadir lagi, maka mohon dilanjutkan lagi ke persidangan," jelasnya.

Ia pun memastikan, majelis hakim meminta jaksa untuk sekali lagi memanggil Uu untuk hadir dan bersaksi di persidangan.

"Ada sekali lagi, kalimatnya tadi juga bukan tidak mau hadir, tapi tidak bisa hadir karena ada kepentingan," ungkap dia.

Ia pun menerangkan, ketidak hadiran Uu dalam persidangan yang menyeret enam anak buahnya semasa Uu menjabat orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya ini akan memberikan konsekuensi tersendiri bagi Uu.

Pasalnya, nama Uu Ruzhanul Ulum menjadi nama yang terus disebut dipersidangan lantaran pejabat di Pemkab Tasikmalaya tersebut melakukan korupsi Bansos yang berakibat kerugian negara senilai Rp 3,9 miliar atas desakan Uu Ruzhanul Ulum.

"Kan kemarin menyatakan ini atas perintah mantan bupati (Tasikmalaya), sebetulnya kalau dia hadir tinggal menjawab, oh saya tidak atau ya benar kan ada hak jawabnya," kata dia.

Namun, jika Uu masih berhalangam hadir, maka bisa jadi ketidak hadiran Uu adalah membenarkan Uu terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Tapi kalau tidak menjawab, tidak hadir lagi berarti itu menyatakan benar ada perintah, itu yang menyimpulkan majelis hakim dalam putusannya, dan kami dalam nota pembelaannya," jelasnya.

"Berhubung bahwa berdasarkan keterangan saksi diperintah, tapi ternyata orang yang meberikan perintah tidak menjawabnya dan tidak hadir, berarti itu dinyatakan benar," tambah dia. (K34)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper