Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Billy Sindoro/Antara
Billy Sindoro/Antara

Bisnis.com, BANDUNG -- Billy Sindoro Cs hari ini dijadwalkan akan menghadapi vonis terkait kasus suap terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pengurusan izin IMB dam IPPT proyek Meikarta.

Pembacaan vonis akan dilakukan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/3).
 
"Ya (vonis), jadwalnya pukul 15.00 WIB dari majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Wayan Riana saat dihubungi.
 
Terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi juga akan menghadapi sidang vonis hari ini. Keempatnya diyakini memberikan suap untuk memuluskan proses terbitnya sejumlah perizinan pembangunan Meikarta.
 
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Billy Sindoro dengan hukuman maksimal, yakni 5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
 
Kemudian, Henry Jasmen dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitradjadja Purnama dan Taryudi dituntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
 
Billy Cs dituntut terkait pemberian suap kepada eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat lain di Pemkab Bekasi senilai Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu terkait proses pengurusan izin mega proyek, Meikarta. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler