Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Ngaku Didesak Uu Korupsi Bansos, Hakim Minta Uu Tak Mangkir Lagi di Persidangan

Uu Ruzhanul Ulum
Uu Ruzhanul Ulum

Bisnis.com, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum diminta untuk hadir pada persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupayen Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 sebagai saksi. Uu yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya tersebut diduga mendesak anak buahnya untuk menyiapkan dana untuk kegiatan yang tidak dianggarkan oleh Pemkab Tasikmalaya.

Hal tersebut muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/3) sore. Ketua Majelis Hakim, M. Razad meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Uu sebagai saksi.

"Menetapkan, mewujudkan permohonan terdakwa dan memerintahkan jaksa memanggil saudara Uu Ruzhanul Ulum mantan Bupati Tasikmalaya periode 2011-2018 yang sekarang Wakil Gubernur Jaw Barat untuk didengar keterangan dalam perkara ini pada persidangan Senin 11 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," ucap ketua majelis hakim.

Pemanggilan Uu sangat memungkinkan lantaran masih ada waktu untuk agenda pemeriksaan saksi. Selain majelis hakim, permintaan untuk menghadirkan Uu sebagai saksi pun disampaikan oleh para terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Para terdakwa menilai kehadiran Uu dipersidangan bisa membuat kasus ini semakin jelas.

Uu Rhuzanul Ulum menjadi nama yang sering disebut dalam persidangan. Salah satunya disampaikan oleh asisten daerah (Asda) I Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma yang mengaku diperintah Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Padahal dua kegiatan ini tidak masuk dalam penganggaran Pemkab Tasikmalaya.

Soal desakan Uu untuk menyelenggarakan acara tersebut juga diungkapkan terdakwa, yakni Sekda pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir.

Menurutnya Abdul Kodir, ia tidak berani menolak perintah dari Uu tersebut lantaran takut posisinya diganti sebagai Sekda.

"Namanya prajurit dapat instruksi pimpinan ya sulit (menolak)," kata Abdul saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan.

Berawal dari desakan Uu tersebut lanjut dia, ia memerintahkan delapan terdakwa lainnya untuk mencarikan dana. Akhirnya, dana didapatkan dari pemotongan dana hibah untuk 21 penerima. Besaran potongan mencapai 90 persen, dengan besaran penerima hibah mencapai Rp 100 juta hingga 250 juta.

Abdul Kodir adalah salah satu terdakwa yang meminta majelis hakim mengahadirkan Uu sebagai saksi di persidangan. Hal yang sama disampaikan oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin yang juga sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Maman menyebut Uu pernah meminta datang ke rumah pribadi Uu untuk membahas pendanaan kegiatan Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Meski ia sudah menjelaskan tentang ketiadaan anggaran untuk dua acara tersebut, namun menurutnya Uu tetap memaksa acara tersebut harus direalisasikan.

"(Pertemuan) Itu sebelum Idul Adha. Saya dipanggil ke rumahnya. Sudah saya jelaskan tidak ada anggaran, tapi diperintahkan harus tetap dilaksanakan," kata Maman.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.

Ke-21 penerima ini seharusnya mendapat dana hibah antara Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Alhasil, rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

‎Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Jaksa penuntut umum, Isnan Ferdian usai persidangan mengatakan pihaknya akan melaksanakan perintah majelis hakim tersebut. Namun, ia tidak bisa menjamin Uu hadir karena tidak melakukan pemanggilan paksa.

Jika Uu tidak hadir, maka langkah yang mungkin dilakukan adalah menerima penetapan kembali dari majelis hakim di persidangan selanjutnya.

"Kami akan laksanakan (pemanggilan Uu) setelah menerima penetapan dari majelis hakim. Jika tidak hadir, nanti majelis hakim membuat penetapan lagi," tandas Isnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper