Bisnis.com, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeret PT Lippo Cikarang dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta saat membacakan tuntutan kepada empat terdakwa dalam kasus tersebut yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama, dan Taryudi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (21/2).
Jaksa menyebut, proyek Meikarta digarap pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang.
Dalam tuntutannya, jaksa menyinggung terkait kesaksian Ju Kian Salim yang disebut jaksa sebagai Town Management PT Lippo Cikarang sejak tahun 2016 dan direktur PT MSU.
"(Ju Kian Salim) Menerangkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran uang terkait dengan Meikarta adalah semua direksi PT Lippo Cikarang dan PT MSU," tutur jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan keempatnya, PT Lippo Cikarang melalui PT MSU juga disebutkan jaksa berperan secara bersama-sama dengan para terdakwa tersebut.
Jaksa menyebutkan bila keterangan Ju Kian Salim itu sesuai dengan bukti berupa dokumen pengeluaran PT MSU maka diyakini bukti pengeluaran uang tersebut merupakan sumber dari praktik suap yang dilakukan oleh keempat terdakwa tersebut kepada pejabat di Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar.
"Persesuaian keterangan saksi Ju Kian Salim dengan dokumen pengeluaran PT MSU tanggal 14 Juni 2017 tersebut semakin menguatkan bahwa PT Lippo Cikarang melalui PT MSU adalah sumber uang yang diberikan kepada Neneng Hassanah Yasin dan beberapa dinas terkait perizinan Meikarta," sebut jaksa.
Jaksa menyebut seluruh pemberian itu berjumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu. Uang itu diberikan ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel