Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang lanjutan kasus suap Meikarta di PN Bandung hari ini/Bisnis
Sidang lanjutan kasus suap Meikarta di PN Bandung hari ini/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Billy Sindoro dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsidair 6 bulan dipotong masa tahanan.

‎Dalam persidangan, jaksa meyakini Billy terlibat dalam praktik penyuapan terhadap Bupati Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memuluskan perizinan proyek Meikarta.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (21/2).

Jaksa meyakini terdakwa Billy Sindoro melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan tersebut menurut jaksa telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dan juga meringankan terdakwa.

Billy dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Juga Billy dinilai tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa mengulangi perbuatannya lagi, karena pernah dihukum dengan kasus yang sama menyuap kepala KPPU," kata jaksa.

Jaksa meyakini Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi serta Pemrov Jabar untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.‎ (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper