Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Billy Sindoro/Antara
Billy Sindoro/Antara

Bisnis.com, BANDUNG -- Empat terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen akan menghadapi sidang tuntutan.

Pembacaan tuntutan rencananya akan dilakukan pada Kamis (21/2) sore. Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

"Iya hari ini jadi kita membacakan tuntutan untuk 4 terdakwa, jadwalnya siang," ucap jaksa KPK I Wayan Riana saat dihubungi.

Dalam persidangan, empat terdakwa yang berasal dari Lippo Group ini didakwa telah memberikan suap kepada Bupati Neneng Hasanah dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam memuluskan perizinan proyek Meikarta yang mandek.

Dalam surat dakwaan KPK, Bupati Neneng Hasanah Yasin sejumlah pejabat Pemkab Bekasi mendapat total Rp 19 miliar untuk mengeluarkan sejumlah izin. Selain itu suap juga didakwa mengalir ke sejumlah pejabat Pemprov Jabar.

Nilai uang itu tercantum dalam surat dakwaan yang disusun KPK dan dibacakan jaksanya dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 19 Desember 2018.

Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 (setara Rp 2,851 miliar dalam kurs saat ini) sehingga totalnya sekitar Rp 19 miliar lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper