Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Peduli Sampah Nasional, Walhi : Perlu Perubahan Radikal Atasi Sampah di Jabar

Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara
Bisnis.com, BANDUNG -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pemerintah pusat maupun daerah dalam 11 tahun‎ sejak Undang Undang No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dikeluarkan, masih belum memperlihatkan adanya komitmen serius dan strategis terhadap pengelolaan sampah.
 
Dalam momentum  Hari Peduli Sampah Nasional, 21 Februari 2019, Walhi Jawa Barat kembali menyatakan posisinya terhadap pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di Jawa Barat  yang masih fokus pada solusi hilir ( end-of-pipe ).
 
‎Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan menilai, perencanaan dan tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah masih tidak menyasar isu strategis secara komprehensif dan hanya memperhatikan kondisi “darurat sampah” ( end-of-pipe atau hilir). 
 
Padahal menurutnya, komitmen pemerintah yang disampaikan dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dalam pengelolaan sampah mengamanatkan adanya pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada 2025.  Dan kebijakan nasional ini harus diturunkan dan dijalankan di level daerah. 
 
“Daur ulang saja tidak cukup! Upaya pembatasan timbulan juga harus diutamakan. Sebanyak mungkin produk dan kemasan sekali pakai, yang ujung-ujungnya sulit didaur ulang, perlu dilarang dan diganti dengan produk dan kemasan yang dirancang untuk digunakan ulang (durable dan reusable). Plastik berbasis fossil fuel diganti dengan bahan non-fossil fuel yang bisa diguna ulang, mudah didaur ulang, atau langsung dikomposkan ,” kata Dadan dalam rilisnya, Rabu (20/2).
 
Terlebih, fokus upaya pada penguatan pemilahan, pengumpulan, dan daur ulang sampah organik untuk menanggulangi krisis TPA yang masih banyak menggunakan metode penimbunan (open damping)  adalah hal yang penting untuk dilakukan pertama kali. 
 
TPA dengan open damping sudah dilarang dalam Undang-Undang, tidak boleh digunakan lagi. Maka perlu perubahan kebijakan terhadap pembiayaan, kelembagaan, dan regulasi di semua tingkat pemerintahan. 
 
"Implementasi dilakukan secara masif dengan tidak lagi mengandalkan pada kesadaran masyarakat saja, tetapi juga berbasis peran pemerintah dan penegakan hukum yang konsisten," katanya.
 
Selain itu, teknologi-teknologi PLTSa yang akan digunakan di 12 kota belum pernah dikaji kesesuaiannya untuk menangani sampah Indonesia. Para investor dan proponen yang seharusnya menyajikan hasil Studi Kelayakan dan Kajian Lingkungan seharusnya menyampaikan kepada publik karena dana yang akan digunakan untuk subsidi besar-besaran berasal dari dana publik. 
 
Keberlanjutan suatu proyek PLTSa harus memihak pada kepentingan publik, bukan untuk keberlanjutan investor saja. 
 
"Teknologi termal melepas berbagai partikel dan senyawa pencemar yang bersifat toksik, diantaranya dioxins ( Polychlorinated dibenzodioxins atau PCDDs) dan furans ( Polychlorinated dibenzofurans atau PCDFs). Saat ini tidak ada laboratorium di Indonesia yang dapat memeriksa dioxins/furans dan biaya analisanya cukup mahal. Potensi emisi dan lepasan toksik dari kegiatan PLTSa dapat meningkatkan risiko kanker dan gangguan kesehatan di masyarakat terutama kelompok tentang seperti bayi, balita, perempuan hamil, manula dan para penderita penyakit/gangguan hormonal”. Jelas Dadan Ramdan. 
 
Dadan Ramdan mengatakan untuk Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat dan 27 Bupati dan Walikota Jawa Barat harus segera membuat dan menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah mengamanatkan adanya pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% di level daerah pada 2025 termasuk melakukan edukasi masif untuk membangun kesadaran peduli sampah kepada pelaku usaha dan masyarakat. 
 
Selain itu, pemerintah daerah juga harus mendukung inisiatif masyarakat sipil yang bergerak melakukan pengelolaan sampah dan pengurangan sampah seperti YPBB dan LPTT Bandung dan kelompok masyarakat lainnya yang bergerak aktif mendorong pengelolaan dan pengurangan sampah melalui  program kawasan bebas sampah, bank sampah, TPST 3 R bersama warga.
 
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, 
‎Meiki W Paendong juga menuturkan, solusi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dalam hal ini Insinerator untuk penanganan sampah bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah No.18/2008 pasal larangan membakar sampah yang tidak layak teknis dan tidak menyelesaikan lepasan gas rumah kaca dari sektor sampah yang mayoritas berasal dari sampah organik. 
 
"Selain itu, Indonesia juga melanggar sendiri komitmen sebagai negara pihak dari Konvensi Stockholm tentang Persistent Organic Pollutants (POPs) ,” tegas Meiki.
 
‎Sementara itu, Deputi Direktur Walhi Jawa Barat, Dwi Retnastuti menyebut tanggung jawab produsen untuk penanganan sampah yang dihasilkan seharusnya diwujudkan dalam bentuk internalisasi biaya penanganan sampah kepada biaya produksi, bukan dalam bentuk Extended Stakeholders Responsibility (ESR), karena berdasarkan temuan di berbagai belahan dunia, produsen-produsen inilah yang menjadi kontributor utama pencemaran wilayah pesisir dan laut oleh sampah yang tidak dapat didaur ulang.
 
Menurut Dwi, investasi yang perlu dilakukan segera adalah menutup “keran kebocoran” dari sistem penanganan sampah, yaitu kegiatan pengumpulan. Ketiadaan sistem pengumpulan sampah di berbagai Kota/Kabupaten adalah penyebab utama bocornya sampah ke lingkungan (baik dibuang ke sungai, maupun dibakar secara liar). 
 
Hal lainnya, di Hari Peduli Sampah Nasional 2019. Walhi juga  tidak setuju dengan rencana pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat yang akan menyebarkan insinerator di 50 titik DAS Citarum. 
 
Maka dari itu di penghujung tahun 2018 ini, terkait rencana Pemprov Jawa Barat tersebut, Walhi Jawa Barat memberikan pandangan dan catatan khusus, serta menyatakan sikap.
 
Yakni, pertama terkait cara pandang Pemprov Jawa Barat dalam mengatasi sampah di sungai Citarum hanya bertumpu di sektor hilir.
 
Kedua, solusi insinerator sangat tidak tepat karena merupakan solusi jangka pendek tanpa berupaya memikirkan penyelesaian di sektor hulu.
 
Ketiga, insinerator hanya akan menambah permasalahan semakin buruknya kualitas udara dan lingkungan terutama di lokasi penempatannya.
 
Keempat, Pemprov Jawa Barat tidak secara utuh melakukan kajian dampak dari pengoperasian insinerator. Mendesak Pemprov Jawa Barat untuk membatalkan rencana pengoperasian insinerator di 50 titik DAS Citarum. 
 
‎Adapun rekomendasi yang coba ditawarkan oleh WALHI Jawa Barat yakni pertama, melakukan edukasi secara masif pengelolaan hingga pengurangan sampah kepada berbagai elemen masyarakat, badan publik, dan swasta di sektor hulu. Terutama masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai Citarum dan anak-anak sungainya.
 
Kedua, Pemprov Jawa Barat harus melakukan kajian dampak lingkungan insinerator untuk kemudian dipublikasikan secara transparan kepada publik.
 
Ketiga, sSecara teknis sampah yang terlanjur ada di sungai Citarum dapat diangkut untuk kemudian dilakukan pemilahan di area tertentu yang jauh dari permukiman, dengan berpedoman pada kajian AMDAL‎.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler