Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA - Menghadapi Pemilihan Umum Presiden, Wakil Presiden (Pilpres) dan Anggota Legislatif (Pileg) pada April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional.

Sesuai pasal 2 UU No. 5/2014 tentang ASN, Bima Haria menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, antara lain berdasarkan pada asas netralitas.

"Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tegas Bima Haria dikutip dari website Sekretariat Kabinet RI, Sabtu (9/2/2019).

Bima menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden, atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Pemberian dukungan kepada capres dan cawapres meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.

Kepala BKN memerintahkan kepada seluruh PNS agar betul-betul mematuhi ketentuan masalah netralitas ini. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas.

"PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dijatuhi hukuman disiplin," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler