Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sejumlah produk makanan dan minuman bermasalah senilai Rp23 miliar selama bulan Ramadan sampai perayaan Idulfitri tahun ini.
Kepala BPOM Roy A. Saparinga mengatakan barang dengan jumlah Rp23 miliar itu ditemukan di gudang importir dan gudang distributor se-Indonesia, serta pintu masuk ke wilayah Indonesia.
"Temuan di gudang setidaknya lebih dari 60% dari total temuan senilai hampir Rp23 miliar, yang didominasi pangan ilegal dari luar negeri," kata Roy kepada Bisnis, Minggu (3/8/2014).
Sampai tujuh hari perayaan Idullfitri ini BPOM masih terus melakukan razia, yang akan difokuskan ke pengecer di pasaran, selain di lokasi-lokasi yang sudah menjadi sasaran razia seperti gudang importir dan distributor.
Roy sendiri mengaku kesulitan saat melakukan razia di pengecer, karena barang yang sudah masuk ke sarana ritel biasanya sudah bercampur dengan barang-barang legal, sehingga mudah disamarkan.
Untuk menanganinya, BPOM menggandeng Ditjen Bea dan Cukai, asosiasi dan pelaku usaha importir, distributor, retailer, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta konsumen melalui komunikasi, edukasi dan pemberian informasi yang intensif.
Peran Bea Cukai diakui Roy cukup penting untuk memberangus adanya impor makanan minuman ilegal. Sementara untuk proses penindakan, BPOM juga telah bekerjasama denga pihak kepolisian serta Kejaksaan Agung.
"Kami lebih mengutamakan tindakan pencegahan. Namun tidak mengabaikan upaya penegakan hukum," tegasnya.
Data BPOM menunjukkan hingga 16 Juli 2014, pangan yang tidak memiliki izin edar merupakan temuan terbanyak dalam Ramadan tahun ini. BPOM menemukan 3.008 item (1.305.093 kemasan) pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp21 miliar di sarana ritel dan gudang importir.
Dari sarana ritel ditemukan pangan TMK dengan nilai keekonomian lebih dari Rp7 miliar dengan rincian 874 item (105.074 kemasan) pangan TIE (53%), 1.073 item (81.121 kemasan) pangan kedaluwarsa (40,9%), 750 item (5.713 kemasan) pangan rusak (2,88%), 244 item (6.298 kemasan) pangan TMK label (3,18%), dan 9 item (78 kemasan) pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia (0.04%).
Sedangkan di gudang importir di Jakarta ditemukan hampir seluruhnya produk ilegal sebanyak 58 item (1.106.809 kemasan) pangan TIE dengan nilai keekonomian lebih dari Rp14 miliar.
Jenis pangan rusak yang paling banyak ditemukan antara lain biskuit, wafer, minuman rasa, makanan ringan, ikan dalam kaleng, jeli, dan mi instan. Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah minuman berperisa, bumbu masak, minuman serbuk, makanan ringan, biscuit, wafer, dan minyak goreng.
Sementara temuan terbanyak untuk pangan TIE adalah biskuit, wafer, permen, coklat confectionary, makanan ringan, minuman serbuk coklat, minuman beralkohol, minuman energi, dan kopi. Sedangkan temuan terbanyak untuk pangan TMK label adalah tepung, makanan ringan, bahan tambahan pangan (BTP), olahan daging, olahan buah, roti/makanan tradisional, coklat, madu, mentega, dan mi instan.