Oleh Anugerah Perkasa JAKARTA: Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo diminta tidak ragu membebastugaskankan para petinggi kepolisian yang diduga membiarkan terjadinya penyerangan sekelompok warga terhadap jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Jawa Barat dan perusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah. Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan pihaknya menilai terdapat indikator pembiaran dari kedua peristiwa tersebut dari kepolisian. Hal itu, sambungnya, dilihat dari terjadinya sejumlah kasus kekerasan dalam pola yang serupa sebelum peristiwa Cikeusik dan Temanggung. Setara berpendapat pembiaran terhadap kelompok-kelompok ini telah melahirkan preseden buruk bagi kasus-kasus serupa yang terus bermunculan dan di berbagai tempat. Hendardi menuturkan pembiaran juga telah semakin menebalkan impunitas terhadap pelaku kekerasan dan akan terus menerus melakukan aksinya "Kapolri tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas terhadap pejabat-pejabat kepolisian di semua tingkatan yang nyata-nyata lalai dan membiarkan kekerasan itu terjadi, termasuk membebastugaskan para petinggi Polri yang terlibat dalam aksi pembiaran," kata Hendardi di Jakarta. Menurut dia, pelbagai kekerasan, intoleransi dan diskriminasi yang terjadi tidak pernah mendapat perhatian dari institusi Polri. Hendardi mengungkapkan penyelesaian kedua peristiwa itu merupakan tolok ukur bagi kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan atas nama agama. Hendardi menegeaskan tindaka pembebastugasan dari kepala Polri menjadi penting dalam rangka membuka akses yang luas bagi Komnas HAM yang berencana akan membentuk tim investigasi projustia terhadap dua peristiwa kekerasan itu. "Polri harus berdiri di garda depan mengungkap semua dugaan ini dengan mengungkap fakta-fakta secara utuh dan memprosesnya secara hukum," ujarnya. "Penegakan hukum dan memperkuat kepolisian adalah kunci penghapusan intoleransi." Diketahui aksi kekerasan yang terjadi pada 6 Februari 2011 itu menewaskan tiga orang yakni Roni Ahmad, Adi Mulyadi dan Tarno dari jemaat Ahmadiyah. Sedangkan untuk peristiwa Temanggung, sedikitnya tiga gereja di Temanggung, Jawa Tengah, rusak karena menjadi sasaran kemarahan sekelompok warga menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung pada 8 Februari 2011. (MSU)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Rapor Emiten Menara TOWR, MTEL dan TBIG
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 jam yang lalu
Pemkab Sumedang Siap Dukung Percepatan Swasembada Pangan

5 jam yang lalu
One Way di Tol Cipali akan Dihentikan Tengah Malam Ini

6 jam yang lalu
70% Pemudik dari Jabar Sudah Kembali
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
