Sistem DMA Trimegah Securities telah Sesuai dengan Ketentuan dan Kriteria yang Dipersyaratkan Bursa Jakarta, 21 Oktober 2010 – Sehubungan dengan pencabutan sementara persetujuan PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) kepada PT Trimegah Securities Tbk (“Trimegah Securities”) atas pelaksanaan transaksi melalui fasilitas Direct Market Access (”DMA”), dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: Trimegah Securities telah menunjuk independent reviewer untuk melakukan review atas sistem DMA Trimegah Securities, dan independent reviewer tersebut telah menyelesaikan review tersebut pada hari Jumat, 15 Oktober 2010. Trimegah Securities juga telah melaksanakan Mock Trading untuk menguji sistem DMA tersebut. Pada hari Senin, 18 Oktober 2010, independent reviewer tersebut telah melakukan presentasi hasil review terhadap sistem DMA Trimegah Securities kepada Bursa, dengan hasil sebagai berikut: Secara umum Trimegah Securities telah mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Fasilitas Penyampaian Pesanan secara Langsung bagi Nasabah Aplikasi fungsi pengawasan berjalan dengan baik Risk management pada aplikasi DMA berfungsi dengan baik Secara garis besar, seluruh aplikasi layanan DMA untuk regular order dapat dijalankan dengan baik Selain itu, Trimegah Securities juga telah memperbaiki berbagai Standard Operating Procedure (“SOP”), dokumen Kebijakan dan Prosedur Business Continuity Plan/Disaster Recovery Plan beserta contingency plan. Untuk melengkapi hasil review independent reviewer tersebut, pada hari Selasa, 19 Oktober 2010, Bursa telah melakukan site visit ke Trimegah Securities Securities untuk melihat lebih jauh mengenai sistem DMA Trimegah Securities. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bursa menyatakan bahwa fungsi sistem pengawasan telah berjalan dengan baik dan pada hari Kamis, 21 Oktober 2010, Bursa emperkenankan Trimegah Securities untuk kembali melakukan perdagangan dengan menggunakan sistem Remote Trading dengan tambahan aplikasi DMA. Demikian informasi kami. Press Release For further information: Release Date : 21 Oktober 2010 Agus D. Priyambada Tel : (62-21) 515 2727 Fax : (62-21) 515 4922 E-mail: investor.relations@trimegah.com
Sistem DMA Trimegah Securities
Sistem DMA Trimegah Securities telah Sesuai dengan Ketentuan dan Kriteria yang Dipersyaratkan Bursa Jakarta, 21 Oktober 2010 – Sehubungan dengan pencabutan sementara persetujuan PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) kepada PT Trimegah Securities Tbk (“Trimegah Securities”) atas pelaksanaan transaksi melalui fasilitas Direct Market Access (”DMA”), dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 jam yang lalu
Best Small-Mid Cap Stocks in Q1
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

8 jam yang lalu
Bocah 11 Tahun Tenggelam di Pantai Sayang Heulang Garut
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
