Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Okupansi Hotel Mulai Terdampak Positif MotoGP Mandalika

Kalau di Mandalika itu sudah 90 persen okupansi kamar, Kota Mataram sudah 70 persen, Senggigi Lombok Barat juga sudah banyak.
Bamba Capsule Hotel di Kuta Mandalika, Lombok/Tiket.com
Bamba Capsule Hotel di Kuta Mandalika, Lombok/Tiket.com

Bisnis.com, MATARAM - Okupansi kamar hotel di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai penuh menjelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 13-15 Oktober 2023.

Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady mengatakan untuk akomodasi seperti hotel di beberapa wilayah seperti Mandalika Lombok Tengah, Kota Mataram, dan Senggigi Lombok Barat sudah mulai penuh.

"Kalau di Mandalika itu sudah 90 persen okupansi kamar, Kota Mataram sudah 70 persen, Senggigi Lombok Barat juga sudah banyak," ujarnya di Mataram, Jumat (15/9/2023).

Ia mengatakan selain Kota Mataram, Lombok Tengah dan Lombok Barat, beberapa daerah di Pulau Lombok yang juga menjadi penyangga seperti Lombok Timur dan Lombok Utara di wilayah tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air) sudah mendapat pemesanan kamar hotel.

"Kalau tiga Gili ini pasarnya sudah beda, karena orang datang ke sana itu benar-benar berwisata, sehingga tidak ada MotoGP pun Gili sudah ramai. Catatan itu turis yang datang 2.000 sampai 3.000 orang sehari yang datang dari Bali," kata Jamaluddin Malady.

Menurutnya, jumlah kamar penginapan di Lombok ada sekitar 21 ribu lebih, termasuk dengan homestay. Dari jumlah kamar itu, sudah bisa menampung para penonton MotoGP.

"Dengan jumlah kamar yang ada, cukuplah. Karena tidak semua juga penonton MotoGP dari luar daerah tapi lokal NTB," ujarnya pula.

Ditanya apakah tidak ada kenaikan harga kamar seperti pada saat WSBK dan MotoGP tahun 2022. Jamaluddin menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi untuk mencegah naiknya tarif kamar hotel.

"Kami sudah sampaikan berkali-kali ke seluruh pengusaha hotel untuk menaati Pergub Nomor 9 Tahun 2022, tentu dengan adanya pergub ini harus diikuti," katanya lagi.

Berdasarkan pergub tersebut, batasan menaikkan harga kamar hotel sudah ditentukan sesuai zonasi masing-masing. Misalnya untuk zona 1 kawasan hotel yang dekat dengan Sirkuit Mandalika hanya boleh menaikkan tarif kamar hotel maksimal tiga kali lipat.

Dia mencontohkan, jika harga standar kamar hotel Rp1 juta, maka menjadi Rp3 juta. Selanjutnya untuk zona 2 seperti Senggigi maupun di Gili hanya boleh menaikkan harga dua kali lipat dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

"Boleh menaikkan tarif, tapi maksimal disesuaikan dengan zonasi," ujar Jamaluddin Malady.

Jamaluddin mengatakan berkaca pengalaman 2022, pemprov setempat tidak ingin kecolongan lagi. Pihaknya bersama Tim Satgas Pemantau Tarif Hotel memastikan tidak ada kenaikan kamar hotel saat MotoGP.

"Ada juga satgas yang memantau. Mereka dari unsur kepolisian, kejaksaan, pelaku pariwisata sendiri, PHRI, Astindo, Asita, dan lain-lain untuk memastikan tidak boleh terulang, seperti 2022 yang harganya naik sampai 10 kali lipat," katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper