Bisnis.com, MATARAM - Kebijakan PPKM Darurat di sektor transportasi udara mulai berlaku pada Senin 5 Juli 2021 hingga 20 juli mendatang di seluruh Bandara Indonesia termasuk Bandara Internasional Lombok, NTB.
Setiap penerbangan dari Jawa dan Bali yang akan masuk NTB melalui Bandara Lombok diwajibkan membawa bukti kartu vaksin minimal dosis pertama, bukti negatif Covid-19 melalui swab PCR.
General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati menjelaskan untuk tes GeNose dan rapid test antigen sudah tidak berlaku kagi. "Untuk tes GeNose dan rapid test antigen tidak berlaku lagi bagi penumpang yang dari Jawa dan Bali harus Swab PCR," jelas Nugroho, Senin (5/7/2021).
Baca Juga
Penumpang selain dari pulau Jawa dan Bali tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan masih bisa menggunkan rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau Swab PCR berlaku maksimal 2×24 jam.
Selama PPKM Darurat Jawa Bali, pihak Bandara Lombok menerjunkan tim gabungan bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pihak maskapai, serta Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Covid-19. "Kami siap mengawal prokes di bandara selama penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali," ujar Nugroho.
Warga NTB yang akan bepergian ke luar daerah diimbau memastikan syarat perjalanan ke daerah tujuan karena beberapa daerah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kota Kupang, atau kota Balikpapan menerapkan kebijakan khusus mengenai syarat masuk ke daerah tersebut. "Kami harap calon penumpang bisa memastikannya ke pihak maskapai penerbangan," ujar Nugroho. (K48)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel