Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN-KPK Sertifikasi 6.500 Aset Tanah di Bali

PLN memiliki kurang lebih 93.000 persil bidang tanah yang masih harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara.
kiri-kanan: Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali, di Sanur, Kamis (22/10/2020).
kiri-kanan: Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali, di Sanur, Kamis (22/10/2020).

Bisnis.com, DENPASAR – Kerja sama antara Perusahaan Lisrik Negara (PLN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mensertifikasi 6.500 aset tanah yang tersebar di Provinsi Bali.

Total pensertifikasian dari 18.239 bidang tanah ini sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN. Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di lima provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN kembali menerima 806 sertifikat dengan luas mencapai 154.000 meter persegi di Bali dari Kementerian ATR/BPN dengan total nilai aset yang diserahkan sebesar Rp512 miliar.

“Dukungan KPK terhadap PLN untuk membereskan aset-aset yang dikelola menutup kemungkinan penyalahgunaan aset dan dengan demikian mengurangi potensi tindakan korupsi korupsi terhadap aset-aset tersebut,” ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali, di Sanur, Kamis (22/10/2020).

Darmawan menambahkan jika PLN memiliki kurang lebih 93.000 persil bidang tanah yang masih harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara. Dari jumlah itu baru sekitar 30 persen yang sudah bersertifikat.

“Untuk saat ini PLN tengah menargetkan sertifikasi aset negara yang tadinya 30 persen menjadi 60 persen di akhir tahun ini,” lanjut Darmawan.

Berkat sinergi antara PLN, KPK dan Kementerian ATR/BPN, maka nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp 2,5 triliun. Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan pengharagaan temasuk kepada PLN yang telah bersinergi dan kemudian berkolaborasi, sebagai salah satu upaya meningkatakan capaian penertiban dan penyelamatan aset dalam rangka meningkatakan efektifitas dan efisiensi pelayanan publi, serta menutup celah korupsi untuk mendukung tujuan nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945,” tutur Lili.

Lili mengatakan masih ada 364 bidang yang saat ini sedang dalam proses pensertifikasian. Dia berharap, sampai akhir tahun 2020 akan ada total 1.226 bidang yang telah bersertifikat.

Senada dengan Lili, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengapresiasi dan menyampaikan tingginya inisiatif PLN dalam proses sertifikasi tanah membuat proses sertifikasi dapat dilakukan dengan cepat.

Dengan adanya sertifikat, kata Sunraizal, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.

Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengakui masih ada sejumlah aset milik Pemda di wilayah Bali, yang belum bersertifikat dan tidak bisa digunakan untuk menambah pemasukan bagi daerah.

"Di Provinsi Bali, ada banyak aset terlantar. Belum memiliki kepastian hukum atau belum bersertifikat, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, yang pada akhirnya untuk kesejahteraan warga. Karena itu, kami sedang gencar untuk mempercepat sertifikasi aset," tuturnya.

Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, kepada Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali, Haryanto W. S, serta disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Gubernur Bali, I Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, dan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo Brix Tewu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler