Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memutuskan terkait penerapan lockdown akhir pekan setelah PPKM atau PSBB Jilid II berakhir pada 8 Februari 2021 nanti.
Sarman beralasan perpanjangan PSBB mengakibatkan aktivitas bisnis dari sisi operasional dan perputaran uang di DKI Jakarta semakin tiris. Apalagi, ekonomi DKI Jakarta bertumpu pada sektor jasa.
Salah satu poin PSBB Ketat DKI Jakarta sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 51/2021, yaitu penghentian aktivitas di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Ada 10 poin penting pembatasan sosial kali ini sebagian besar sama dengan PSBB ketat di DKI Jakarta sebelumnya. Namun, terdapat dua poin yang berbeda. Begini penjelasannya.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.