Advokat pendamping korban PT Jouska Financial Indonesia, Rinto Wardana menyampaikan dalam sepekan ke depan akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui Tim Penyidik yang akan mengusut kasus Jouska dan nasabahnya.
CEO Jouska Aakar Abyasa menyampaikan bahwa profesi perencana keuangan masih berada di area abu-abu (grey area) di industri keuangan Indonesia sehingga belum diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).