JAKARTA: PT Indosat Tbk membantah telah merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) yang dilakukan Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2)."Penyediaan