PT Maxima Lautan Nusantara, yang mengklaim sebagai pemilik kapal pinisi, menggungat Kejaksaan Agung, KPKNL Makassar, hingga Heru Hidayat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Di sisi lain, vonis nihil kepada Heru yang telah dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya sudah benar.
Vonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat menulai polemik, Komisi Yudisial mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan tersebut dan mengedepankan upaya hukum.
Alasan perintah banding lantaran putusan majelis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat dalam memutus perkara Asabri.