Bisnis penerbangan masih diwarnai banyak tantangan, kendati pemerintah sudah mencabut tingkat keterisian penumpang atau Seat Load Factor (SLF) sebesar 70 persen.
Kementerian Perhubungan membolehkan tingkat keterisian penumpang melebihi 70 persen selama masa PPKM. Saham Garuda Indonesia (GIAA) langsung ngacir setelah kebijakan tersebut berlaku.
Pesawat Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA 504 dan pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 684 milik maskapai Lion Air terpaksa dialihkan mendarat di bandara lain.