Bisnis, JAKARTA — Kementerian Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk untuk industri farmasi, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
Pembasan impor juga diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan obat atas perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19, serta wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi.
Bursa Efek Indonesia mencatat harga saham perusahaan farmasi turun dalam secara bersamaan hingga level ARB saat berita baik disiarkan dimulainya vaksin Covid-19 secara nasional.
Pergerakan harga saham emiten farmasi justru kompak berbalik koreksi hingga menyentuh level auto reject bawah (ARB). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara atas fenomena tersebut.
Sejumlah emiten di sektor farmasi mengalami penurunan harga saham usai Presiden Joko Widodo disuntik vaksin Sinovac, tak terkecuali perseroan nonBUMN. Namun demikian, emiten-emiten tersebut tetap memiliki peluang untuk kembali mencuil cuan dari proses vaksinasi.
Pada penutupan perdagangan sesi pertama, saham PT Tempo Scan Pacific Tbk. (TSPC) memimpin penurunan hingga 6,83 persen ke level 1.910, disusul saham anak usaha BUMN PT Phapros Tbk. (PEHA) turun 6,82 persen ke level 2.460.